Sertifikat Kalibrasi pada Alat RIKA Sensor

sampul artikel itg 6 - ITG Indonesia

Dalam sektor industri, riset, dan produksi modern, akurasi dan presisi pengukuran adalah keharusan operasional, bukan sekadar keunggulan. Kualitas produk, kepatuhan hukum, standar global, dan efisiensi bergantung sepenuhnya pada integritas data yang dihasilkan oleh instrumen ukur presisi (seperti perangkat dari RIKA).

Dokumen krusial yang menjamin integritas metrologis sebuah alat adalah Sertifikat Kalibrasi. Dokumen ini menjembatani klaim produsen dengan standar pengukuran global yang dapat ditelusuri. Pertanyaan yang sering dihadapi oleh manajer mutu atau insinyur adalah: “Apakah instrumen RIKA yang baru dibeli otomatis dilengkapi dengan Sertifikat Kalibrasi yang sah untuk keperluan audit?”

Jawabannya kompleks, tergantung pada tiga faktor utama: kebijakan produsen, kompleksitas alat, dan tuntutan ketat dari sektor industri pengguna. Sangat penting bagi pengguna untuk memahami praktik standar, arti sertifikat, dan langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan ketertelusuran pengukuran sejak alat digunakan.

0*0dvJ9P2MZhLDarr0 - ITG Indonesia

Kalibrasi dan Ketertelusuran Pengukuran

A. Definisi dan Tujuan Kalibrasi

Kalibrasi didefinisikan sebagai prosedur sistematis untuk menetapkan hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur dengan nilai yang sebenarnya (nilai standar acuan). Ini adalah proses perbandingan yang menggunakan standar dengan akurasi yang lebih tinggi.

Tujuan utama kalibrasi adalah:

  • Menghitung Deviasi: Mengukur seberapa besar penyimpangan pembacaan alat dari nilai acuan.
  • Menyediakan Data Koreksi: Mendokumentasikan data yang diperlukan untuk menyesuaikan atau mengoreksi pembacaan alat.
  • Menjamin Ketertelusuran: Menghubungkan hasil pengukuran alat ke rantai standar pengukuran nasional atau internasional (Sistem Satuan Internasional/SI).

Tanpa proses ini, pembacaan alat hanyalah angka internal yang tidak memiliki validitas atau dapat divalidasi secara eksternal.

B. Peran Formal Sertifikat Kalibrasi

Sertifikat Kalibrasi adalah bukti formal, legal, dan teknis dari kondisi metrologis instrumen pada tanggal kalibrasi. Sertifikat yang valid harus mencakup informasi penting berikut:

  • Identitas Alat: Merek, model, dan nomor seri unik (Serial Number) dari instrumen RIKA.
  • Acuan dan Prosedur: Standar pembanding yang digunakan dan metode kalibrasi yang diterapkan, yang membuktikan ketertelusuran.
  • Data Pengukuran: Nilai pembacaan alat, nilai standar, dan koreksi yang dihasilkan.
  • Ketidakpastian Pengukuran (Uncertainty): Angka penting yang menentukan kualitas kalibrasi dan rentang di mana nilai sebenarnya berada.
  • Status Kepatuhan: Pernyataan apakah alat memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
  • Validitas Penerbit: Rincian laboratorium, tanda tangan petugas, dan informasi akreditasi (misalnya, KAN, NIST, UKAS).

Dua Tipe Sertifikat untuk Instrumen RIKA Baru

Ketika sebuah instrumen RIKA baru dibeli, perusahaan akan menerima salah satu dari dua jenis dokumen utama:

1. Sertifikat Konformitas/Pabrikan (Manufacturer’s Certificate of Conformance)

Dokumen ini hampir selalu disertakan dengan pembelian alat baru dari produsen terkemuka, seperti RIKA. Dokumen ini mungkin disebut Factory Calibration Certificate atau Test Report.

  • Inti Isu: Dokumen ini menyatakan bahwa alat telah menjalani pengujian internal pabrikan dan hasilnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang diklaim.
  • Kelemahan Audit: Dalam konteks audit mutu yang ketat (seperti ISO 9001 atau ISO/IEC 17025), sertifikat ini sering dianggap tidak cukup. Alasannya adalah kurangnya independensi (pabrikan menguji produknya sendiri), dan seringkali tidak menyajikan detail Uncertainty of Measurement sesuai standar global.

2. Sertifikat Kalibrasi Pihak Ketiga Terakreditasi (Accredited Calibration Certificate)

Ini adalah standar tertinggi dalam metrologi dan wajib bagi perusahaan dengan sistem manajemen mutu yang baku.

  • Proses & Integritas: Alat dikalibrasi oleh laboratorium independen yang telah diakreditasi secara resmi (misalnya, oleh Komite Akreditasi Nasional / KAN di Indonesia) sesuai standar ISO/IEC 17025. Akreditasi menjamin kompetensi, independensi, dan integritas teknis hasil kalibrasi.
  • Pengakuan Auditor: Sertifikat dari laboratorium terakreditasi KAN diakui oleh auditor sistem mutu karena memiliki stempel akreditasi yang membuktikan kepatuhan terhadap semua kriteria ketertelusuran, termasuk perhitungan ketidakpastian yang lengkap.
  • Jawaban Kunci: Sertifikat Kalibrasi Pihak Ketiga Terakreditasi umumnya TIDAK termasuk dalam harga standar pembelian instrumen RIKA baru. Ini merupakan layanan tambahan yang harus diminta dan dibayar terpisah oleh pembeli.

Menentukan Kebutuhan Sertifikat Terakreditasi

Keputusan untuk segera melakukan kalibrasi terakreditasi pada alat RIKA baru bergantung pada penilaian risiko dan persyaratan kepatuhan perusahaan.

1. Kepatuhan Standar (ISO dan Regulasi)

  • ISO 9001:2015: Mengharuskan semua alat ukur kritis dikalibrasi dan hasilnya dapat ditelusuri ke standar nasional/internasional. Auditor sering menafsirkan ini sebagai keharusan menggunakan laboratorium berakreditasi ISO/IEC 17025.
  • ISO/IEC 17025: Untuk laboratorium, standar ini mewajibkan semua peralatan kalibrasi berasal dari laboratorium yang kompeten (yakni, yang juga terakreditasi 17025).
  • Regulasi Sektoral: Industri yang sangat diatur (Farmasi/CPOB, Migas, Pangan) seringkali secara eksplisit mewajibkan kalibrasi terakreditasi.

2. Tingkat Kekritisan Alat RIKA

Perusahaan harus mengelompokkan instrumen RIKA berdasarkan dampaknya terhadap mutu akhir:

Kategori AlatContoh Alat RIKA (Hipotesis)Kebutuhan Sertifikat Awal
Kritis (Tinggi)Sensor suhu pada penyimpanan bahan sensitif, alat pengujian material penentu rilis produk.Wajib kalibrasi terakreditasi KAN/setara segera setelah pembelian.
Semi-Kritis (Sedang)Sensor pemantau lingkungan umum, termometer pengecekan proses.Sertifikat pabrikan mungkin diterima, tetapi kalibrasi ulang terakreditasi harus dijadwalkan dalam 6 bulan.
Non-Kritis (Rendah)Alat indikator atau monitoring tanpa dampak langsung pada keputusan mutu akhir.Sertifikat pabrikan/konformitas umumnya memadai.

3. Masa Berlaku Kalibrasi

Kalibrasi hanya mencerminkan kondisi alat pada tanggal pengujian. Meskipun disertakan, tanggal pada sertifikat pabrik mungkin sudah lama. Perusahaan wajib menetapkan siklus kalibrasi ulang (umumnya 6 bulan hingga 2 tahun) berdasarkan stabilitas dan frekuensi penggunaan alat.


Langkah Proaktif untuk Pembeli Instrumen RIKA

Untuk memastikan alat RIKA Anda siap audit sejak hari pertama, ikuti panduan strategis ini:

Langkah 1: Eksplorasi Kontrak Pembelian

  • Ajukan Permintaan Spesifik: Tanyakan apakah tersedia opsi untuk memasukkan kalibrasi pihak ketiga terakreditasi (misalnya, KAN certified) dalam paket pembelian, dan pastikan ini dicatat dalam Purchase Order (PO).
  • Tinjau Sertifikat Pabrik: Minta contoh sertifikat pabrik dan verifikasi apakah mencantumkan Ketidakpastian Pengukuran (Uncertainty) dan klaim ketertelusuran yang jelas.

Langkah 2: Verifikasi Dokumen Saat Kedatangan

  • Cocokkan Identitas: Pastikan nomor seri fisik alat RIKA sama persis dengan yang tertera di sertifikat.
  • Klasifikasi Sertifikat: Pahami dengan jelas apakah dokumen yang diterima adalah Factory Report atau Accredited Calibration Certificate.
  • Catat Tanggal Awal: Gunakan tanggal kalibrasi yang tertera (bukan tanggal pembelian) sebagai titik awal untuk menghitung jadwal kalibrasi ulang.

Langkah 3: Integrasi ke Sistem Manajemen Mutu (SMM)

  • Buat Inventaris: Masukkan semua detail teknis alat, tanggal kalibrasi pabrikan, dan jadwal kalibrasi ulang ke dalam sistem inventarisasi alat ukur Anda.
  • Labelisasi: Beri label fisik pada alat RIKA yang menunjukkan tanggal kalibrasi terakhir dan tanggal jatuh tempo (Due Date) kalibrasi berikutnya.

Langkah 4: Pemilihan Laboratorium Kalibrasi Terakreditasi

Untuk kalibrasi ulang berikutnya, penting untuk:

  • Cek Akreditasi KAN: Pastikan laboratorium memiliki sertifikat akreditasi ISO/IEC 17025 dari KAN (atau badan akreditasi yang diakui).
  • Verifikasi Ruang Lingkup (Scope): Pastikan ruang lingkup akreditasi laboratorium mencakup jenis pengukuran yang dilakukan alat RIKA Anda (misalnya, suhu, tekanan, dll.).
  • Tuntut Dokumentasi Lengkap: Minta hasil detail, termasuk data as found dan as left (jika ada penyesuaian), serta nilai ketidakpastian pengukuran yang lengkap.
- ITG Indonesia

Kesimpulan

Sangat penting untuk menanggalkan anggapan “alat baru pasti akurat” dalam lingkungan audit yang ketat. Meskipun instrumen RIKA baru memiliki kualitas teknis terbaik, validitas hasil ukurannya bergantung pada dokumentasi metrologis yang menyertainya.

Secara default, instrumen RIKA baru akan datang dengan Sertifikat Konformitas Pabrikan (bukti uji internal).

Namun, untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap standar internasional (ISO 9001/ISO/IEC 17025) dan menjamin ketertelusuran yang tidak dapat dibantah, pembeli wajib merencanakan dan memesan kalibrasi oleh Laboratorium Terakreditasi KAN/ISO 17025 segera setelah pembelian atau sebelum alat digunakan untuk pengukuran kritis. Tindakan proaktif ini mengubah alat ukur dari sekadar instrumen teknis menjadi aset terukur yang valid dan dipertanggungjawabkan dalam setiap audit mutu.

ITG Indonesia dapat memastikan proyek geoteknik Anda memiliki sistem pemantauan yang andal untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi dalam kebutuhan geoteknik anda, termasuk kebutuhan survei Pondasi.

Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan solusi Instrumentasi Geoteknik terbaik melalui kontak dibawah ini:

INSTRUMENTASI GEOTEKNIK INDONESIA

HUBUNGI KAMI ITG - ITG Indonesia
Like & Share this post:

Similar Posts